Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Buton Hadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Statistik Sektoral Lingkup Pemprov Sultra

Admin
22 Mei 2023 292 x Berita

Kendari, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Statistik Sektoral Lingkup Pemerintah Provinsi Sutra dengan tema ‘’ Mari bersama, membangun satu data statistik sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara’’ di Hotel Kubah 9 Kendari, Senin 22 Mei 2023.

Rapat tersebut dihadiri Badan Pusat Statistik Sultra Fatur Rahman, Kepala Dinas Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah, Kepala Diskominfo dan Persandian Kab. Buton Sudirman, Kabid Infrastruktur dan Informasi Pelayanan Publik Kab. Buton Wa Ode Eva Yanti, Kadis Kominfo Kab/Kota se Provinsi Sultra, Perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Sultra.


Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar data sektoral pada organisasi perangkat daerah dapat dikelola dengan baik, sehingga data statistik dapat digunakan dalam perencanaan serta evaluasi pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah.

Lanjut, tujuan kegiatan rapat koordinasi ini adalah memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah Sulawesi Tenggara tentang portal simdata dan memberikan penjelasan kepada OPD tentang tata cara melakukan entry data.

Sementara itu, Asisten II membacakan sambutan Sekda Sultra pada rakoor dan sinkronisasi data statistik sektoral, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, dengan adanya peraturan Presiden tersebut, maka peran Dinas Kominfo menjadi sangat penting karna fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh OPD selaku produsen data statistik sektoral.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra telah membuat suatu peraturan Gubernur Sultra nomor 10 tahun 2021 tentang satu data provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat keputusan Gubernur nomor 446 tahun 2022 tentang pembentukan tim walidata pendukung lingkup pemerintah Sultra.

“jadi tujuan umum pembangunan aplikasi simdata yaitu untuk memudahkan koordinasi dan implementasi penyelenggaraan satu data Sultra demi terwujudnya data statistik sektoral yang lebih berkualitas, sehingga memudahkan walidata dalam melakukan pemeriksaan, kesesuaiaan antara data yang dihasilkan, produsen data dengan prinsip-prinsip satu data Indonesia serta memudahkan dalam melakukan diseminasi data dan metadata,’’ ujarnya.

Bahkan, peranan statistik sektoral akan menjadi sangat penting mengigat peranan data nantinya akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan


Sebelum mengakhiri sambutan, kami atas nama pemerintah provinsi sultra mengharapkan beberapan hal pertama, mengumpulkan atau menghimpun data dan informasi di unit kerja perangkat daerah Kedua, melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan penyajian data berbasis teknologi informasi di unit kerja perangkat daerah Ketiga, melakukan entry data dan melaksanakan fungsi administrator pengelolaan aplikasi satudata, simdata yang terhubung dengan server utamanya pemerintah daerah provinsi Sultra Keempat, dengan adanya keberadaan dinas kominfo provinsi maupun kab/kota sebagai walidata maka diharapkan tidak lagi ada data yang tumpah tindih antara OPD satu dengan yang lain.Tutupnya

Umum

Berita Terkini