Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan masyarakat
Untuk mengajukan permohonan domain, silakan kunjungi halaman Layanan > Permohonan Domain dan isi formulir yang tersedia. Lampirkan surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah dan fotokopi KTP.
Proses permohonan domain membutuhkan waktu 3 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
Ya, layanan hosting untuk website resmi perangkat daerah disediakan gratis oleh Diskominfo.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui halaman PPID atau langsung ke kantor Diskominfo dengan membawa formulir yang telah diisi.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pengamanan, dan pengelolaan informasi publik.
Pengaduan dapat disampaikan melalui halaman Pengaduan di website ini atau melalui email ke pengaduan@diskominfo.go.id.
Status permohonan dapat dilacak melalui halaman Lacak Permohonan dengan memasukkan nomor tiket yang diperoleh saat pengajuan.
Ya, Diskominfo menyediakan layanan email dinas (@diskominfo.go.id) bagi pegawai perangkat daerah.
Untuk pengembangan aplikasi, silakan ajukan surat permohonan beserta dokumen kebutuhan dan rencana anggaran biaya ke Diskominfo.
Kantor Diskominfo berlokasi di Jl. Pemerintahan No. 1, Kecamatan Kabupaten, Kabupaten.
Masih Punya Pertanyaan?
Jika Anda tidak menemukan jawaban atas pertanyaan Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Hubungi Kami