Tentang Dinas Kominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pendirian
Dinas Kominfo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Dinas Kominfo terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tugas Pokok
Dinas Kominfo memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, meliputi:
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik
- Pengembangan infrastruktur TIK
- Pelayanan informasi publik sesuai UU KIP
- Pengelolaan media cetak dan elektronik
- Pengawasan dan pengendalian telekomunikasi