Permohonan Domain
Gratis
3
Layanan pendaftaran dan pengelolaan domain website resmi perangkat daerah.
Persyaratan
["Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah","Fotokopi KTP Pelanggan","Surat Kuasa (apabila dikuasakan)"]
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan. 2. Verifikasi berkas. 3. Pendaftaran domain. 4. Aktivasi domain.
Formulir Pengajuan
Informasi Layanan
- Biaya Gratis
- Durasi 3
- Akses Offline
- Kontak -
Lacak Tiket
Sudah mengajukan permohonan? Lacak statusnya di sini.