Layanan pendaftaran dan pengelolaan domain website resmi perangkat daerah.
Persyaratan
- <ul>
- <li>Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah</li>
- <li>Fotokopi KTP Pelanggan</li>
- <li>Surat Kuasa (apabila dikuasakan)</li>
- </ul>
Prosedur
- <ol>
- <li>Mengajukan surat permohonan.</li>
- <li>Verifikasi berkas.</li>
- <li>Pendaftaran domain.</li>
- <li>Aktivasi domain.</li>
- </ol>
Estimasi Waktu3 hari
BiayaGratis