PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pengamanan, dan pengelolaan informasi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Identitas PPID
- Nama
PPID Diskominfosandi Kabupaten Buton - Alamat
Jl. Takawa Gedung B. Lantai II, Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara - Telepon
(0402) 21234 - Email
ppid@butonkab.go.id
Jenis Informasi Publik
- Informasi Berkala - informasi yang diterbitkan secara rutin.
- Informasi Setiap Saat - informasi yang tersedia dan dapat disampaikan setiap saat.
- Informasi Serta Merta - informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
- Informasi yang Dikecualikan - informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan meliputi:
- Informasi yang rahasia menurut undang-undang
- Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan luas umum
- Informasi yang dapat membahayakan keselamatan atau kehidupan seseorang